,

    Hukum Mufaraqah dari Sholat Jumat

    ilustrasi gambar sedang shalat
    ilustrasi gambar sedang shalat
    Assalamu’alaikum Wr. Wb
    Bolehkah mufaraqah dari shalat Jumat karena bacaan imam tidak fasih atau berbeda madzhab (tidak membaca basmalah dalam surat al Fatihah)? Mohon penjelasanya.
    Mizanuddin AS (Yogyakarta)
    Wa’alaikum salam Wr. Wb.
    Terima kasih kepada penanya. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua. Amin. Adapun ulasan jawaban pertanyaan tersebut sebagai berikut:
    Tentang niat mufaraqah (memisahkan diri) seorang makmum dari imam, yang kemudian ia (makmum) menyempurnakan shalatnya sendirian baik karena udzur atau tidak hukumnya boleh meskipun makruh kecuali pada rakaat pertama shalat Jum’at menurut pendapat ulama madzhab Syafi’i. Pendapat tersebut dijelaskan dalam kitab Fiqh Islami wa Adilatuhu karya Syaikh Wahbah Zuhaili Allahu yarham juz 2 halaman 372 sebagai berikut:
    نية مفارقة الإمام وقطع القدوة
    عرفنا سابقاً أنه عند الشافعية: تنقطع القدوة بمجرد خروج الإمام من صلاته، بحدث أو غيره. وقال الشافعية والحنابلة (1) : إن أحرم الشخص مأموماً، ثم نوى مفارقة الإمام وإتمام صلاته منفرداً، جاز عند الشافعية سواء أكان لعذر، أم لغير عذر مع الكراهة، لمفارقته للجماعة المطلوبة وجوباً أو ندباً مؤكداً. وجاز لعذر فقط عند الحنابلة، أما لغير عذر ففيه روايتان: إحداهما: تفسد صلاته وهي الأصح والثانية: تصح. واستثنى الشافعية الجمعة فلا تصح نية المفارقة في الركعة الأولى منها، والصلاة التي يريد إعادتها جماعة، فلا تصح نية المفارقة في شيء منها، وكذا الصلاة المجموعة تقديماً. ومن العذر: تطويل الإمام، أو تركه سنة مقصودة، كتشهد أول وقنوت، فله فراقه ليأتي بتلك السنة، أو المرض، أو خشية غلبة النعاس أو شيء يفسد صلاته، أو خوف فوات ماله أو تلفه، أو فوت رفقته، أو من يخرج من الصف ثم لا يجد من يقف معه
     ودليلهم مافي الصحيحين: «أن معاذاً صلى بأصحابه العشاء، فطوَّل عليهم، فانصرف رجل، فصلى، ثم أتى النبي صلّى الله عليه وسلم ، فأخبره بالقصة، فغضب وأنكر على معاذ، ولم ينكر على الرجل، ولم يأمره بالإعادة» .وأجاز الحنفية (2) فقط مع الكراهة سلام المقتدي قبل الإمام، ولا تجوز المفارقة. وقال المالكية (3) : من اقتدى بإمام لم يجز له مفارقته
    Dalam penjelasan redaksi tersebut bahwa ulama madzhab Syafi’i memperbolehkan niat mufaraqah baik adanya udzur atau tidak meskipun makruh, karena ia (makmum) memisahkan diri dari berjama’ah yang merupakan kewajiban dan sunnah mu’akkad. Sedangkan menurut ulama’ madzhab Hanbali diperbolehkan mufaraqah harus terdapat udzur. Apabila tidak terdapat udzur, maka dalam hal tersebut ada dua riwayat, pertama: shalat orang mufaraqah tidak sah, pendapat inilah yang shohih. Kedua, shalatnya sah. Selain itu, ulama madzhab Syafi’i mengecualikan tidak sah niat mufaraqah pada rakaat awal shalat Jum’at, orang yang menginginkan shalat i’adah secara berjama’ah, begitu juga shalat jama’ taqdim. Tak luput juga para ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa boleh seorang makmum melakukan salam sebelum imam meskipun hal itu makruh, akan tetapi mereka tidak memperbolehkan melakukan mufaraqah.
    Sedangkan, ulama madzhab Maliki mengatakan, “Barang siapa yang mengikuti (menjadi makmum) imam, maka tidak boleh baginya mufaraqah.” Sebagian contoh dari udzur adalah panjangnya bacaan imam, meninggalkan salah satu sunnah shalat seperti tasyahud awwal dan qunut (maka dirinya boleh mufaraqah dengan mengerjakan sunnah tersebut), sakit, khawatir dirinya diserang rasa ngantuk, terdapat sesuatu yang merusak shalatnya, takut hartanya hilang atau rusak, dan lainnya.
    Penjelasan dalil ulama disebutkan dalam ash shahihaini, “Bahwa Muadz bin Jabal melaksanakan shalat Isya’ bersama para sahabatnya dan beliau memanjangkan bacaannya lalu terdapat seorang lelaki yang keluar dari shaff dan mengerjakan shalat. Kemudian Muadz sowan kepada Nabi SAW dan menceritakannya, kemudian Nabi SAW marah dan mengingkari apa yang dilakukan Muadz dan beliau (Nabi) tidak mengingkari apa yang dilakukan lelaki itu serta Nabi SAW tidak memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya.
    Dalam redaksi lain dijelaskan, ketika seseorang ingin niat mufaraqah maka harus selesai sujud yang kedua (rakaat pertama) kemudian mereka sempurnakan shalat Jum’at sendiri-sendiri.
    Pendapat ini tersirat dalam kitab at Taqrirat as Sadiidah halaman 327 sebagai berikut:
    وتجب الجماعة في ركعة الأولى إلى الفراغ من السجدة الثانية فلو نووا المفارقة بعدها وأكملوها فرادى إلى نهايتها تصححت الجمعة
    Dan wajib berjama’ah pada raka’at pertama sampai selesai sujud yang kedua. Jikalau mereka berniat mufaraqah (harus setalah/selesai sujud kedua pada rakaat pertama), dan sempurnakan shalat Jum’at sendiri-sendiri sampai selesai, maka sah jum’atnya.
    Untuk itu hendaknya kita bermakmum kepada yang bacaan imamnya lebih baik dan fasih. Dikarenakan sah shalatnya seseorang dalam shalat berjama’ah dipengaruhi juga oleh kualitas bacaan imam dan kita wajib menentukan siapa imam shalatnya sehingga ibadah jama’ah shalat kita semakin baik. Amiin.. Wallahu ‘alam bisshowab.
    Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat bagi kita semua.


    *) Penulis:ustad Zaenal Karomi, Mahasiswa Ma’had Aly Hasyim Asy’ari kelas Akhir, Pegiat Bahsul Masa’il Pesantren Tebuireng

    ,

    Hukum Jual Beli dengan Sistem Kredit?

    jual-beli-kredit
    sumbe gambar: Bisnis.com
    Oleh: Zainal Karomi
    Pertanyaan:
    Assalamu’alaikum admin, bahwa di zaman sekarang ini sudah mayoritas kalangan masyarakat membeli sesuatu dengan sistem berkredit. Nah, misal kendaraan bermotor kan di situ sudah tertera harga cash sekian dan harga kredit sekian. Bagaimana hukum syariat menyikapi masalah tersebut?
    Anang Brow, Jepara.
    Jawaban:
    Wa’alaikum salam, terima kasih atas pertanyaannya. Semoga Allah selalu memberikan limpahan hidayahNya dan rahmatNya. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
    Salah satu kegiatan ekonomi yang terjadi di zaman sekarang ini adalah jual beli barang secara kredit, sering disebut bai taqsith yaitu transaksi jual beli dengan harga yang lebih tinggi daripada harga pada biasanya (sistem cash). Dalam artian, dalam jual beli tersebut sudah jelas harganya kredit sekian dan kalau cash/tunai sekian.
    Pada dasarnya para ulama menetapkan bahwa transaksi jual beli hukumnya mubah/boleh kecuali kalau di dalamnya terdapat unsur gharar (penipuan), masysir (spekulasi), dan sebagainya. Dengan demikian, transaksi sistem kredit dengan harga yang lebih tinggi dibanding membeli cash/ jual beli yang pembayarannya ditangguhkan dan penambahan harga untuk pihak penjual hukumnya sah, asalkan transaksi/akad antara penjual dan pembeli dilakukan secara sharih/jelas.
    Dalam artian, antara pembeli dan penjual sama-sama mengetahui dan terdapat kesepakatan harga barang dan batas waktu saat akad. Selain itu, jangan sampai akad sudah selesai dan barang sudah dibawa pulang belum ada kesepakatan harga dan waktu antara pembeli dan penjual. Apakah barang tersebut dibeli secara cash atau kredit. Sehingga yang terjadi pembeli menetapkan/memutuskan sendiri akadnya setelah beberapa waktu dari waktu transaksi. Keterangan tersebut berlandaskan dalam kitab Raudlatut Tholibin karya Imam Nawawi yang berbunyi:
    روضة الطالبين وعمدة المفتين   (1/ 422ا)
    والثاني أن يقول بعتكه بألف نقدا أو بألفين نسيئة فخذه بأيهما شئت أو شئت أنا وهو باطل أما لو قال بعتك بألف نقدا وبألفين نسيئة أو قال بعتك نصفه بألف ونصفه بألفين فيصح العقد.
    Dalam redaksi di atas dapat disimpulkan semisal penjual berkata kepada pembeli, aku akan jual barang ini kepada kamu dengan harga 1000 secara kontan atau dengan harga 2000 dengan tempo (kredit).  Kemudian terserah kamu ambil yang mana. Transaksi jual beli seperti inilah hukumnya batal.
    Dan sebagian ulama dunia berpendapat bahwa transaksi kredit diperbolehkan, sebagaimana para ulama membahasnya dalam sidang al Fiqih al Islami pada Muktamar ke enam di Jeddah Kerajaan Arab Saudi tanggal 14-20 Maret 1990 M. Hasil keputusan tersebut dibukukan dalam kitab al Fiqh al Islami wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah Zuhaili juz 7 halaman 175 – 176. Dalam muktamar tesebut memutuskan enam point tentang transaksi jual beli. Salah satu point tersebut adalah:
    “Boleh melakukan penjualan dengan harga kredit yang lebih tinggi dari harga tunai. Sebagaimana pula, boleh menyebutkan harga suatu barang secara kontan sementara pembayaran harganya diangsur dalam waktu tertentu yang diketahui dengan pasti. Jual beli yang ada tidak sah kecuali jika kedua belah pihak menegaskan dan memastikan apakah pembayarannya secara tunai atau kredit. Oleh sebab itu, apabila akad jual beli yang dilakukan masih mengambang, belum jelas dan belum pasti apakah secara tunai atau tidak. Dalam artian belum terjadinya kesepakatan yang pas mengenai harga yang pas/pasti, maka itu hukumnya tidak boleh”. Semoga bermanfaat. Wallahu ‘Alam.

    ,

    Ini Hukum Kesenian Kuda Lumping

    Ustadz Yusuf Suharto
    ilustrasi seni kuda lumping
    Oleh: Ustadz Yusuf Suharto
    Pertanyaan:
    Assalamualaikum Wr. Wb., Salam kenal bapak kiai saya Ahmad dari Lampung ingin bertanya masalah hukum kesenian nusantara khususnya kesenian Jaran Kepang? Karena di dalam kesenian tersebut terdapat unsur mistik dan sesaji bagaimana pandangan Islam mengenai hal itu serta mengapa para wali terdahulu tidak menghilangkan kesenian tersebut jikalau memang haram. Terimakasih pak yai Wassalamualaikum, Wr. Wb.
    Jawaban:
    Waalaikum salam Wr. Wb., Pak Ahmad yang berbahagia, kuda Lumping juga disebut Jaran Kepang atau Jathilan adalah tarian tradisional Jawa menampilkan sekelompok prajurit tengah menunggang kuda.Tarian ini menggunakan kuda yang terbuat dari bambu yang dianyam dan dipotong menyerupai bentuk kuda.
    Beberapa penampilan Kuda Lumping menyuguhkan atraksi kesurupan, kekebalan, dan kekuatan magis, seperti atraksi memakan beling dan kekebalan tubuh terhadap deraan pecut. Meskipun tarian ini berasal dari Jawa, Indonesia, tarian ini juga diwariskan oleh kaum Jawa yang menetap di Sumatera Utara dan di beberapa daerah di luar Indonesia seperti di Malaysia.
    Ada versi yang menyebutkan, bahwa tari Kuda Lumping menggambarkan kisah perjuangan Raden Patah, yang dibantu oleh Sunan Kalijaga. Versi lain menyebutkan bahwa, tarian ini mengisahkan tentang latihan perang pasukan Mataram yang dipimpin Sultan Hamengku Buwono I, Raja Mataram, untuk menghadapi pasukan Belanda. Juga ada yang mengatakan ada hubungannya dengan tari Reog Ponorogo, dan Jaran Kepang dari Kediri dalam cerita Songgo Langit.
    Pakar budaya dan sejarah Nusantara, Agus Sunyoto menyatakan bahwa  bahwa keseniann Kuda Kepang adalah kesenian yang lahir pada masa peralihan jaman Hindu ke Islam, di mana yang diketahui menggelar kesenian kuda kepang untuk dakwah yang pertama adalah Sunan Ngudung. Seni sejenis, di mana kuda kepang
    ditambah Reog, Bujangg Anong, Pentul, dan Tembem dikembangkan raja
    muslim Bathara Katong.
    Semua kesenian itu untuk mengumpulkan orang untuk didakwahi agama Islam. Dengan demikian adalah tergesa-gesa jika dinyatakan bahwa kesenian kuda kepang dianggap seni syirik warisan agama bukan Islam. Menurut al-faqir, tradisi yang berkembang di masyarakat seperti jaran kepang,  misalnya, selama dalam konteks tidak membawa kekufuran dan tidak membahayakan dirinya dan orang lain serta
    melestarikan budaya dan adat istiadat (yang tidak bertentangan dengan hukum syara’) maka hukumnya diperbolehkan. Adapun jika ada yang tidak sesuai maka perlu kita edukasi bersama agar masyarakat dan generasi muda tidak menyalah artikan tradisi. Parawali terdahulu ketika masuk dalam ranah masyarakat, diterapkan Fiqhud Dakwah, ajaran Islam diterapkan secara lentur, sesuai dengan kondisi masyarakat, dan dengan terus mengedukasinya. Dengan demikian para muballigh dan Wali Songo mengembangkan agama Islam dengan bertahap (tadrijy).
    Dengan demikian, bagaimana jawaban atas pertanyaan itu? Sebagian fenomena Jaran kepang diduga adalah bagian dari bentuk sihir. Dengan demikian  hukumnya ditafsil (diperinci) pertama, Jika wasilah untuk menjadikan orang kesurupan itu hal-hal yang mengandung kekufuran maka hukumnya kufur. Kedua, Jika jampi-jampinya berupa hal-hal yang haram maka hukumnya haram. ketiga, Jika tidak maka dilihat pada dampaknya. Jika Jaran Kepang itu berdampak negatif atau membahayakan (dirinya atau orang lain) maka hukumnya haram. Jika tidak berbahaya, maka hukumnya boleh. (al-Fiqh’ala Al-Madzahib al-Arba’ah, 5/460-461)
    .قال الإمام النووي رحمه الله تعالى : عمل السحر حرام وهو من الكبائر بالإجماع وقد عدهالرسول صلوات الله وسلامه عليه من الموبقات السبع ومن السحر ما يكون كفرا ومنه مالا يكون كفرا بل معصية كبيرة فإن كان فيه قول أو فعل يقتضي الكفر فهو كفر وإلا فلا, المالكية رحمهم الله قالوا : الساحر كافر يقتل بالسحر ولا يستتاب بل يتحتم قتله كالزنديق :قال عياض : وقول مالك قال أحمد وجماعة من الصحابة والتابعين وذلك فيمن عمل بهللباطل والشر أمامن تعلمه لفك المسحور ومنع الأذى عنه أو تعلمه للعلم فقط ولم يعمل به فهو جائز وقدسئل الإمام أحمد عمن يطلق السحر عن المسحور فقال : لا بأس به وهذا هو المعتمد فحكمالسحر تابع للقصد فمن فصد به الخير جاز له وإلا حرم عليه إلا أن أدى إلى الشركوإلا كان كافرا ولايقتل الساحر إلا أن يقتل أحدا بسحره ويثبت عليه بإقراره وأما إذا كان ذميا وأوصلبسحره ضررا لميلم يكون قد نقض العهد ويحل قتله وإنما لم يقتل النبي صلى الله عليهو سلم لبيد بن الأعصم على سحره وقد كان ذميا لأنه صلى الله عليه و سلم كان لاينتقم لنفسه ولأنه خشي إذا قتل لبيد بن الأعصم أن تقوم فتنة بين المسلمين فيالمدينة. لأنه كان من بين زريق وهم بطن منالأنصار مشهور من الخزرج وكان الناس حديثي بالإسلام.

    *Ketua Aswaja Center PCNU Jombang.

    ,

    Keistimewaan Bulan Berkah

    Oleh : KH. Fauzan Kemal al Hafidz
    Oleh : KH. Fauzan Kemal al Hafidz
    أَلْحَمْدُ لِلهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلَامُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَاإِلَهَ إِلِّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ، لَامَعْبُوْدَ إِلاَّ إِيَّاهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لَانَبِيَّ بَعْدَهُ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلـِـــــــــــــــ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ، وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا، أَمَّا بَعْدُ .
    فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ، أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، لِّلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَىٰ وَزِيَادَةٌ ۖ وَلَا يَرْهَقُ وُجُوهَهُمْ قَتَرٌ وَلَا ذِلَّةٌ ۚ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ، صَدَقَ اللهُ الْعَظِيْمُ.
    Jamaah Jumah Rahimakumullah
    Mari kita berusaha untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kita kepada Allah Swt. Setiap kali kita menghadiri acara, seperti salat jumah ini seorang khatib pasti berpesan ‘bertakwalah’. Takwa memang mudah diucapkan dan sebetulnya tidak mudah dilakukan kalau kita benar-benar memohon kepada Allah Swt. Maka, ucapan yang sering kita dengarkan “imtitsalu al-awamirillah wa ijtinabu an-nawahi” berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan apa yang diperintahkan oleh Allah sekaligus menjauhi apa yang menjadi larangan-Nya.
    Hal ini, kalau kita hanya mengandalkan upaya kita. Kita tidak akan mampu melakukannya (takwa) tanpa pertolongan dari Allah Swt. Maka doa yang pernah diajarkan oleh Rasulullah Saw. allahumma ‘ainny ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatika, memohon pertolongan kepada Allah. Mudah-mudahan dengan tahapan usaha yang pertama, kita mau mengevaluasi terhadap semua perilaku kita. Lalu apabila itu benar, maka kita bersyukur kepada Allah karena kita telah mendapat pertolongan dari Allah.
    Seandainya (perilaku) itu salah, bukan Allah yang salah tetapi kita lah yang salah. Mari kita berusaha memohon ampun kepada Allah Swt. dan memohon bimbingan-Nya. Sehingga hidup dan kehidupan kita ini senantiasa mendapatkan ridla dari Allah Swt.
    Karena untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat, tidak ada lain kuncinya adalah alladzi aamanu wa kaanu yattaquun. Orang itu harus beriman kepada Allah Swt. dan senantiasa melakukan apa yang diperintahkan oleh Allah dan menjauhi apa yang dilarang-Nya.
    Jamaah Jumah Rahimakumullah
    Sebagaimana tradisi orang ahli sunnah wa al-jamaah di dalam naungan Nahdlatul Ulama, semalam kita bersama-sama bermunajat kepada Allah Swt., membaca yasin bersama-sama, salat sunnah seperti salat taubah, hajat, atau tasbih. Itu adalah pesan para ulama untuk mengajak umatnya berusaha mendekatkan diri kepada Allah Swt.
    Biarkan orang lain mengatakan itu bid’ah. Bukan sesuatu kewajiban, seseorang mau membaca yasin, salat sunnah, tetapi semua itu adalah usaha kita untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Mudah-mudahan amalan kita tadi malam diterima oleh Allah Swt. sehingga yang pertama, hidup kita senantiasa dalam bimbingan-Nya. Kedua, mudah-mudahan kita diberi rizki yang halal untuk beribadah kepada Allah Swt.
    Jamaah Jumah Rahimakumullah
    Rasulullah Saw. pernah menyampaikan, “Bulan Sya’ban ini adalah bulan antara Rajab dan Ramadan. Banyak sekali manusia lupa terhadap keistimewaan bulan ini.”
    Beliau menyampaikan, “pada bulan Sya’ban ini amal perbuatan hamba Allah dilaporkan.” Maka Rasulullah tidak ingin ketika pelaporan amal perbuatan ini, Rasulullah dalam keadaan tidak berpuasa. Maka dari itu, bersyukurlah para jamaah yang bisa menjalankan puasa, yaitu pada ayyamul bidh dimulai tanggal 13,14, 15 bulan Hijriyah.
    Mudah-mudahan puasa itu diterima oleh Allah Swt. Kita doakan pula, para jamaah atau saudara-saudara kita yang hari ini atau pada bulan Sya’ban belum bisa menjalankan ibadah puasa ayyamul bidh, mudah-mudahan diberi panjang umur oleh Allah Swt. dan diberi kesempatan oleh Allah untuk menjalankan ibadah puasa ayyamul bidh.
    Jamaah Jumah Rahimakumullah
    Rasulullah tidak menjelaskan kapan amal perbuatan itu dilaporkan. Cukup beliau menyampaikan, “pada bulan Sya’ban inilah.” Makanya Rasulullah hampir satu bulan penuh berpuasa dibanding puasa di bulan lainnya selain bulan Ramadan. Rasulullah berpuasa Senin-Kamis, “pada hari Kamis amal perbuatan manusia dilaporkan, maka aku ingin pada pelaporan amal itu aku dalam keadaan berpuasa.” Pada hari senin, karena “pada hari Senin itulah aku dilahirkan, maka hari itu aku berpuasa.” Itulah nabi kita Muhammad Saw.
    Jika saya boleh mengambil, “kalau seseorang itu ingin muhammadun (dipuji) oleh Allah dan masyarakat, bahkan dipuji oleh seluruh alam ini maka ayo kita bersama-sama mencontoh Rasulullah. Kalau Rasulullah berpuasa di hari kelahirannya, maka mari kita berpuasa di hari kelahiran kita. Insyaallah kita akan dipuji sebagaimana Rasulullah Saw. itu dipuji.
    Jamaah Jumah Rahimakumullah
    Tidak terasa dua minggu lagi kita akan memasuki bulan Ramadan. Bulan yang penuh keberkahan, kesadaran, yang disana ada malam lailatul qodar yang penuh dengan kebahagiaan dan keistimewaan. Maka hari ini kita berusaha untuk belajar menghadapi bulan Ramadan. Mulai dari menjalankan salat sunnah qabliyyah dan ba’diyyah, salat dhuha, salat malam,  supaya kita tidak kaget menjalankan salat tarawih.
    Begitu pula, para jamaah yang hari ini sedang berpuasa, itu tetap anda lanjutkan untuk proses belajar agar tidak kaget berpuasa di bulan Ramadan. Semoga anak-anak kita di lingkungan pesantren, terus bisa membaca al-Quran. Karena ia bacaan yang sangat mulia dibandingkan bacaan yang lain.
    Kalau kita mengacu bahwa amal perbuatan manusia dilaporkan tadi malam dan hari ini ada catatan baru, maka seperti apa yang disampaikan oleh al-maghfurlah KH. Yusuf Masyhar yaitu bidayatu kulli syain, nihayatuhu. Awal setiap sesuatu itu akan menunjukkan pada akhirannya. Kita buka lembaran catatan baru kita ini dengan perbuatan-perbuatan yang baik, bila nanti suatu ketika kita diambil oleh Allah dalam keadaan khusnul khatimah.
    Yang terakhir, mudah-mudahan doa yang sering kita kumandangkan allahumma bariklana fi rajaba wa sya’bana wa ballighna ramadana. Semoga dalam bulan Rajab dan Sya’ban ini kita mendapatkan berkah dari Allah Swt. dan menyampaikan kita untuk masuk ke dalam bulan Ramadan dalam keadaan sehat wal afiyat.
    Semoga khutbah yang singkat ini membawa manfaat dan barokah.
    أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوا وَّالَّذِينَ هُم مُّحْسِنُونَ، بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنَا وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ بَرُّ الرَّحِيْمِ، وَقُلْ رَبِّ وَارْحَمْ وَأَنْتَ خَيْرُالرَّاحِمِيْنَ

    ,

    Hati dan Pemimpin yang Baik

    Oleh : KH. Fahmi Amrullah Hadzik
    Oleh : KH. Fahmi Amrullah Hadzik
    اَلْحَمْدُ لِلهِ، نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ وَ نَسْتَغْفِرُهُ، وَ نَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ اَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ .
    اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا، أَمَّابَعْدُهُ،
    فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَي اللهِ، اِتَّقُوْ اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.
     Jamaah Jum’ah yang dimuliakan oleh Allah SWT.
    Marilah kita senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah. Haqqa tuqatihi, dengan sebenar-benar takwa berusaha menjalankan semua perintah dan meninggalkan semua larangan-Nya. Dan janganlah kita sekali-kali meninggalkan dunia ini kecuali dalam keadaan beragama Islam dan khusnul khotimah.
    Jamaah Jum’ah Rahimakumullah
    Syaikh Abdul Qadir Jailani, penghulu para wali. Beliau dikenal ketika memberikan tausiyah selalu menggunakan bahasa yang sederhana, mudah dipahami oleh para jamaah. Tetapi banyak jamaah yang disadarkan hanya dengan kalimat-kalimat sederhana. Suatu hari, putra beliau yang telah menuntut ilmu di berbagai tempat, menyaksikan sang ayah yaitu Syaikh Abdul Qadir memberikan tausiyah kepada para jamaah. Di dalam hati sang putra mengatakan, seandainya aku diberi kesempatan untuk berceramah niscaya banyak dari para jamaah akan menangis dan tersadar.
    Suatu hari, Syaikh Abdul Qadir Jailani ingin mendidik sang putera. Maka di hadapan para jamaah beliau berkata, “Putraku, berdirilah dan bertausiyahlah kepada para jamaah.” Pucuk dicinta, ulam pun tiba. Maka segera putra Syaikh Abdul Qadir Jailani ini memulai tausiyahnya dengan kalimat-kalimat yang indah dan memukau. Diselingi dengan dalil-dalil Al Quran, hadis, dan qoul-qoul para ulama. Tetapi anehnya, jangankan jamaah ini ada yang menangis, tertarik pun tidak. Bahkan para jamaah terkesan bosan dengan apa yang disampaikan oleh putra Syaikh Abdul Qadir tersebut.
    Selesai sang putra memberikan tausiyah. Maka berdirilah Syaikh Abdul Qadir Jailani, dan di hadapan para jamaah beliau bertausiyah memulai kalimatnya, “Hadirin yang terhormat, semalam istriku ummul fuqara’ menghidangkan ayam panggang yang sangat lezat. Tiba-tiba seekor kucing menyambar ayam tersebut dan mengambilnya,” mendengar kalimat yang diucapkan oleh Syaikh Abdul Qadir tersebut, para jamaah histeris. Banyak di antara mereka menangis.
    Melihat kejadian ini, sang putra menjadi heran. “Ketika saya bertausiyah, saya sampaikan Al Quran, hadis, mereka tidak ada yang menangis. Tapi giliran ayah menyampaikan sesuatu, yang sebenarnya tidak bermakna. Kucing mencuri ayam panggang. Mengapa para jamaah ini menangis?”
    Rupanya, para jamaah menafsirkan apa yang disampaikan oleh Syaikh Abdul Qadir tentang kucing yang mencuri ikan di atas. Ada yang menafsirkan bahwa itu seperti manusia yang su’ul khotimah, ada juga tafsiran lain seperti amal baik manusia yang dicuri oleh setan, dan tafsiran-tafsiran yang lain. Mengapa, dengan kalimat yang sederhana tetapi mampu menyadarkan para jamaah untuk berpikir.
     Hadirin Jamaah Jumah Rahimakumullah
    Tidak lain karena Syaikh Abdul Qadir Jailani ketika menyampaikan sesuatu itu dengan hati. Apa yang keluar dari lisannya, sesungguhnya itu berasal dari hati. Sehingga apa yang keluar dari hati, akan mudah masuk kepada hati yang lain. Karena itu, sekarang banyak pemimpin, baik kenegaraan maupun keagamaan, yang tidak ditaati oleh rakyat dan umatnya.
    Banyak penyebab yang melatarbelakanginya, sekarang rasanya sudah tidak ada pemimpin, yang banyak adalah pejabat. Kalau pun ada pemimpin, itu pun bermental pejabat. Cirinya adalah mereka lebih mengutamakan hak daripada kewajiban. Hak untuk mendapatkan tunjangan ini dan itu. Hak untuk mendapatkan mobil dinas, perumahan, dan sebagainya. Mereka minta dilayani, tapi tidak mau melayani. Mereka lupa bahwa hakikat pemimpin itu adalah pelayan sebagaimana kata Rasulullah SAW :
    سَيِّدُ الْقَوْمِ خَادِمُهُمْ
    “Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.”
    Hakikat pemimpin adalah pelayan. Maka ketika seorang pemimpin lebih mengutamakan hak daripada kewajibannya, tentu saja sulit akan diikuti dan ditaati oleh rakyat atau umatnya. Kedua, ketika mereka berbicara tidak menggunakan hatinya. Sehingga apa yang mereka bicarakan itu berbeda dengan apa yang mereka kerjakan. Padahal seorang pemimpin itu seharusnya mempunyai rambu-rambu. Ketika berbicara dan memberikan petunjuk hendaknya berdasarkan aturan-aturan, bukan hanya aturan negera tapi juga aturan Allah SWT.
    Sebagaimana firman Allah SWT:
    وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُوْنَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوْا وَكَانُوْا بِآيَاتِنَا يُوْقِنُوْنَ
    “Dan Kami jadikan diantara mereka pemimpin-pemimpin yang memberikan petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka bersabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.”
    Di dalam surah lain, al-Anbiya ayat 73:
    وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُوْنَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَآ إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلَاةِ وَإِيْتَاءَ الزَّكَاةِ وَكَانُوْا لَنَا عَابِدِيْنَ
    “Dan Kami jadikan mereka pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami. Dan telah Kami wahyukan kepada mereka untuk berbuat kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami-lah mereka menyembah.”
    Artinya seorang pemimpin itu ketika berbicara dituntun oleh Allah, seharusnya. Tentu berbeda dengan pejabat. Karena itu, tidak salah apa yang dikatakan oleh Gus Dur, bahwa di Indonesia ini apa yang dikatakan itu berbeda dengan apa yang dikerjakan. Berbicara menentang korupsi, koruptor harus dihukum ini dan itu. Ternyata dia tertangkap tangan meneriman suap. Ini pejabat, bukan pemimpin. Maka menjadi sulit sekarang ini, kita mencari sosok pemimpin yang tepat untuk bangsa Indonesia ini.
    Ketiga, karena mereka tidak bisa memberikan suri tauladan yang baik. Sehingga ketika seseorang itu sulit memberikan suri tauladan, maka yang lain pun akan sulit untuk mengikutinya. Padahal, satu perbuatan yang baik jauh lebih efektif daripada seribu kali berkata-kata. Maka kalau kanjeng Nabi lebih suka berdakwah bi al-hal, dengan perbuatan. Karena dakwah dengan perbuatan itu lebih efektif dibandingkan dengan dakwah lewat kata-kata.
    Apalagi kita berkata-kata, berucap, dan merintahkan ini dan itu tetapi kita tidak mampu melaksanakannya. Maka, sesungguhnya kita semua ini adalah pemimpin. Kullukum ra’in wa kullukum mas’ulun ‘an ra’iyyatihi. Kamu semua adalah pemimpim, paling tidak menjadi pemimpin bagi diri sendiri. Maka hendaknya kita menjadi pemimpin yang baik, karena kita akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan kita.
    Semoga bermanfaat. Semoga kita menjadi pemimpin-pemimpin yang baik, dan kita mendapatkan pemimpin-pemimpin yang baik dan soleh. Sehingga negeri Indonesia ini akan menjadi baldatun thoyyibatun wa rabbun ghofur.
    إِنَّ أَحْسَنَ الْكَلَامِ،  كَلَامُ اللهِ الْمَلِكُ الْمَنَّانُ، وَبِالْقَوْلِ يَهْتَدُ الْمُرْتَضُوْنَ. مَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ، وَمَنْ أَسآءَ فَعَلَيْهَا، وَمَارَبُّكَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيْدِ. بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي اْلقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ مِنَ اْلآيَةِ    وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ، إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ، وَاسْتَغْفِرُوْا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

    , ,

    Unhasy Resmikan Program Posdaya Berbasis Masjid


    posdayaGus Sholah : Unhasy Resmikan Program Posdaya Berbasis Masjid

    Gus Sholah : Unhasy Resmikan Program Posdaya Berbasis Masjid

    Kamis (26/05/2016), Universitas Hasyim Asy’ari (Unhasy) Tebuireng meresmikan program Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya) berbasis masjid di Masjid Ulul Albab Tebuireng. Acara ini dihairi oleh  Rektor Unhasy dan Pengasuh Pesantren Tebuireng Dr. Ir. KH. Salahuddin Wahid (Gus Sholah) segenap dosen Unhasy, dzuriyah Tebuireng, dan Ketua Posdaya wilayah Jawa Timur, DR. Hj. Mufidah, MA.
    “Harapannya, disamping kita kembangkan secara domestik, kita juga akan mengarahkan perkembangan ke Asia,” DR. Miftahur Rachim Syarkun dalam sambutannya mewakili Unhasy. Masjid Ulul Albab didirikan pada tahun 1999 dalam rangka satu abad Pesantren Tebuireng.
    Gus Sholah sangat mengapresiasi langkah strategis ini. “Langkah yang sederhana ini mempunyai makna yang besar untuk ke depannya. Saya mendorong kawan-kawan mahasiswa untuk aktif dalam Posdaya. Karena ini merupakan tempat untuk kita belajar. Supaya ketika supaya jangan menjadi barisan pencari kerja. Tapi jadilah barisan yang aktif dalam kegiatan pengabdian di masyarakat,” jelas Gus Sholah.
    Beliau juga mengatakan bahwasudah terlalu banyak politisi di Indonesia, bahkan jumlahnya bisa dikatakan mengalami inflasi. Menurut beliau yang masih kurang adalah pengembangan wirausaha di kalangan mahasiswa. Beliau meminta agar para dosen membimbing mahasiswa yang mempunyai kemampuan dan kemauan di dalam kegiatan Posdaya.
    Ketua Posdaya Jatim mengatakan, di dalam posdaya ini mahasiswa dilatih untuk berkomunikasi dan berorganisasi, karena kedepannya pemimpin yang dibutuhkan Indonesia adalah pemimpin yang bisa bekerja, bukan pemimpin yang hanya bisa berpidato. Modal yang dibutuhkan dalam Posdaya adalah modal sosial, gotong royong, keikhlasan, kejujuran, dan kedisiplinan.
    “Kami tidak berangkat dari masalah sosial, tapi dari kemampuan yang dimiliki di dalam masyarakat,” DR. Hj. Mufidah, MA. Posdaya didirikan pada tahun 2010, dan mulai menggandeng mahasiswa sejak tahun 2011 yang dicetuskan oleh Bapak Haryono, mantan Menteri Kesra dan Ketua BKKBN. “Semoga kita semua mampu memakmurkan masjid dan memberdayakan umat”, harap Hj. Mufidah.

    , ,

    Prof. Haris Supratno: KKNT Unhasy Juga Bawa Nama Pesantren Tebuireng

    Wakil Rektor I Unhasy Prof. Dr. Haris Supratno menyampaikan sambutan dalam pembukaan pembekalan KKNT Unhasy di Auditorium Unhays pada Senin (10/07/2017).
    Wakil Rektor I Unhasy Prof. Dr. Haris Supratno menyampaikan sambutan dalam pembukaan pembekalan KKNT Unhasy di Auditorium Unhays pada Senin (10/07/2017).
    Dalam rangka memberikan bekal yang cukup bagi para mahasiswa untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) pada 22 Juli-22 Agustus 2017, Universitas Hasyim Asy’ari (Unhasy) Tebuireng melaksanakan pembekalan pada Senin-Rabu (10-12/07/2017). Pembekalan yang harus diikuti oleh mahasiswa peserta KKNT ini, dibuka langsung oleh Wakil Rektor I Unhasy Prof. Dr. H. Haris Supratno pada Senin (10/07/2017) di Auditorium Gedung Rektorat.
    Selain itu tampak hadir Wakil Rektor II Unhasy, Drs. Mukhsin, Ks., Camat Kudu Shalahuddin Hadi dan perwakilan KUA Kecamatan Kudu, Muhammad Zainul Fanani, seluruh dekan fakultas di Unhasy, dosen pembimbing beserta SC, dan staff LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat),
    Prof. Haris dalam sambutannya menyampaikan bahwa mahasiswa Unhasy dalam KKNT ini tidak hanya berangkat atas nama kampus saja, melainkan juga membawa nama Pesantren Tebuireng. Sehingga beliau berharap mahasiswa menjalankan program KKNT ini mampu menjaga moral sebagai manusia yang berpendidikan. Menurut beliau KKNT tahun ini bersistem Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya) berbasis masjid.
    “Sikap, perilaku anda dan tutur kata anda dinilai oleh masyarakat, sehingga tolong tetap mejaga sikap moral anda, apalagi anda membawa nama Pesantren Tebuireng yang mana telah terkenal baik nasional dan internasional,” ujar mantan Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa) ini.
    Selanjutnya, beliau juga menyampaikan bahwa sebelumnya KKNT tahun ini sebenarnya akan diadakan di Kecamatan Ngusikan. Namun, karena telah ditempati peserta KKNT dari kampus lainnya, maka Unhasy mengalihkannya ke daerah lain, yaitu Kecamatan Kudu.
    “Dalam kelompok kekompakan itu penting, semisal setiap kelompok ada mahasiswa dari fakultas keagamaan bukan berarti dari fakultas umum harus lepas tanggung jawab dalam bidang keagamaan karena anda juga ada di lingkup perguruan tinggi yang berbasis pesantren,” pesan beliau.
    Selain itu, beliau juga memaparkan bahwa setiap program yang nanti diajukan juga perlu kiranya diselesaikan supaya tidak mempunyai tanggungan di kemudian hari. “Kalau perlu laporannya juga bisa sekalian dicicil, supaya ketika kembali ke kampus anda tinggal menyetorkan laporannya yang disertai dokumentasi nya,” tambah beliau.


Top