Habiby87. Diberdayakan oleh Blogger.
Blog Archive
- 
        ▼ 
      
2017
(45)
- ► 9 Juli - 16 Juli (23)
 
- 
        ▼ 
      
2 Juli - 9 Juli
(15)
- Perlengkapan Santri Baru Pondok Putri Pesantren Te...
 - Perlengkapan Santri Baru Pondok Al- Mahfudz Tebuireng
 - Harta WarisOleh: M. A. Rohim, S.H., M.H.*Assalamua...
 - Viral Foto Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari, Ini ...
 - Gus Sholah Sebut Pemikiran KH. Hasyim Asy’ari Suda...
 - Lowongan Kerja Tenaga Pendidik di Pesantren Tebuir...
 - Rincian Biaya Daftar Ulang dan Biaya Bulanan di Po...
 - Rincian Biaya Daftar Ulang dan Biaya Bulanan di Po...
 - Panduan Pembayaran BRIVA di Pesantren Tebuireng Jo...
 - Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan
 - Keindonesiaan dan Keislaman
 - TEBUIRENG 4 AL-ISHLAH KUALA GADING BATANG CENAKU I...
 - IPNU-IPPNU Jombang Bekali Kader dengan Ilmu Jurnal...
 - Waktu Pengambilan Ijazah SMA Trensains Tebuireng
 - Perlengkapan Santri Baru Pondok Putra Pesantren tE...
 
 
- ► 25 Juni - 2 Juli (7)
 
 
- 
        ► 
      
2016
(11)
- ► 29 Mei - 5 Juni (3)
 
 
- 
        ► 
      
2015
(209)
- ► 26 Juli - 2 Agustus (1)
 
- ► 12 Juli - 19 Juli (27)
 
- ► 5 Juli - 12 Juli (10)
 
- ► 7 Juni - 14 Juni (1)
 
- ► 24 Mei - 31 Mei (11)
 
- ► 17 Mei - 24 Mei (20)
 
- ► 10 Mei - 17 Mei (14)
 
- ► 3 Mei - 10 Mei (5)
 
- ► 19 April - 26 April (37)
 
- ► 12 April - 19 April (34)
 
 
Cari Blog Ini
Label
- 
PERLENGKAPAN SANTRI BARU A. Pondok Putra NO JENIS BARANG JUMLAH KETERANGAN 1. PERLENGKAPAN PRIBADI a. Tas Sekolah b. ...
 - 
PROFIL SMA TRENSAINS TEBUIRENG PROFIL SMA TRENSAINS TEBUIRENG (PESANTREN SAINS) Oleh: Ust. Abdul Ghofur A. Profil SMA Trensains (...
 
Mengenai Saya
![]()  | 
| Harta Waris | 
Oleh: M. A. Rohim, S.H., M.H.*
Assalamualaikum, Wr. Wb.
Kepada Yth. Bpk. Kiyai Sekalian, Ponpes Tebuireng,
Jombang – Jawa Timur
Dalam keluarga atau rumah tangga antara  Bapak S dengan Ibu K, saling membawa harta berupa sawah dan  pekarangannya, juga memperoleh harta gono-gini berupa sawah dan  pekarangan. Selama berumah tangga diberi keturunan 4 (empat) orang anak  yaitu 1 (satu) wanita dan 3 (tiga) laki-laki. Pada tahun 1975, Ibu K  (istri Bapak S) meninggal dunia.
Setelah Ibu K (istri Bapak S) meninggal  dunia. Bapak S menikah kembali dengan seorang gadis bernama Ibu N, yang  tidak membawa harta apapun juga, dan selama berumah tangga tidak  mendapatkan harta gono-gini, serta selama berumah tangga dikaruniai  keturunan 3 (tiga) orang anak, yaitu: 2 (dua) wanita dan 1 (satu)  laki-laki. Kemudian, saat ini suaminya (Bapak S) telah meninggal dunia.
Mohon penjelasan dari Yth. Bapak Kiyai  sekalian, bagaimana sistem dan cara pembagian harta warisan kepada  anak-anak, dari istri pertama dan istri kedua, sesuai dengan ketentuan  Syariat Islam. Atas penjelasan dari Yth. Bapak Kiyai sekalian,  sebelumnya saya sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Ahmad Mulyo Redjo, Bandarlampung
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Saudara penanya yang kami hormati.
Dalam hukum Islam, tata cara pembagian harta warisan diatur dalam hukum faroidl,  yaitu hukum yang mengatur tentang orang-orang yang berhak menerima  warisan, besarnya bagian serta tata cara pembagian harta warisan  tersebut.
Sumber utama hukum faroidl adalah Al Quran, kemudian dari hadis Nabi, ijma’ serta ijtihad shohabat,  yang selanjutnya di Indonesia sumber-sumber tersebut dirumuskan dalam  sebuah aturan yang dimuat dalam sebuah kompilasi yang disebut dengan  Kompilasi Hukum Islam (KHI) berdasarkan Instruksi Presiden No.1 Tahun  1991.
Hukum kewarisan sangat terkait dengan  hukum perkawinan, karena dari perkawinan akan melahirkan keturunan yang  menyebabkan pertalian nasab. Terkait pertanyaan Saudara mengenai harta  yang diperoleh dalam atau selama perkawinan, maka sesuai ketentuan Pasal  35 (1) UU No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa: Harta benda yang diperoleh  selama perkawinan menjadi harta benda bersama. Dalam ayat 2 Pasal  tersebut disebutkan pula bahwa: Harta bawaan dari masing-masing suami  dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah  atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para  pihak tidak menentukan lain.
Dalam  kasus seperti pertanyaan yang diajukan, seorang suami yang ditinggal  mati istrinya (Bu K), kemudian suami (Pak S) kawin lagi, selagi tidak  ada perjanjian mengenai harta benda, maka dipilah dulu harta yang  diperoleh dalam perkawinan suami (Pak S) dengan istrinya (Bu K) yang  disebut dengan harta bersama. Harta bersama ini dibagi dua, separuh  menjadi bagian/hak suami, dan separuh sisanya ditambah harta asal istri  yang telah meninggal menjadi harta warisan yang harus dibagi waris  kepada suami (Pak S) beserta 4 (empat) anaknya, jika almarhumah (Bu K)  tidak mempunyai orang tua. Yang berarti suami (Pak S) memperoleh 1/4  (seperempat) bagian, sedang sisanya 3/4 (tigaperempat) bagian dibagikan  kepada 4 (empat) orang anaknya, dengan ketentuan bagian seorang anak  laki-laki adalah 2(dua) dibanding 1 (satu) dengan anak perempuan.
Setelah Pak S menikah lagi dengan Bu N  yang tidak membawa harta asal dan tidak mempunyai harta bersama, namun  dalam perkawinan dengan Pak S ini mempunyai 3 (tiga) anak (2 perempuan  dan 1 laki-laki), kemudian jika Pak S meninggal dunia tanpa ada orang  tua, maka seluruh harta warisan Pak S, baik yang berasal dari hasil  bagian warisan dari istri terdahulu maupun bagian harta bersama dari  istri terdahulu dan harta asal Pak S sendiri jika masih ada, menjadi  harta warisan yang harus dibagi waris kepada istri kedua (Bu N) dan  seluruh anak-anaknya baik dari istri pertama (4 anak) maupun dari istri  kedua (3 orang anak). Sehingga istri kedua Pak S (Bu N) mendapat 1/8  bagian sedang sisanya 7/8 bagian dibagi kepada seluruh anak Pak S baik  dari istri pertama (Bu K) maupun anak dengan istri kedua (Bu N) yang  seluruhnya berjumlah 7 (tujuh) orang anak (4 laki-laki dan 3 perempuan).  Dengan ketentuan bagian seorang anak laki-laki memperoleh bagian 2  dibanding 1 dengan seorang anak perempuan.
Demikian, semoga bermanfaat.
*Praktisi Hukum Peradilan Agama
Nb: nama sengaja publisher ubah inisial untuk menjaga privasi keluarga.


Tidak ada komentar: