Habiby87. Diberdayakan oleh Blogger.
Blog Archive
- 
        ▼ 
      
2017
(45)
- ► 9 Juli - 16 Juli (23)
 
- 
        ▼ 
      
2 Juli - 9 Juli
(15)
- Perlengkapan Santri Baru Pondok Putri Pesantren Te...
 - Perlengkapan Santri Baru Pondok Al- Mahfudz Tebuireng
 - Harta WarisOleh: M. A. Rohim, S.H., M.H.*Assalamua...
 - Viral Foto Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari, Ini ...
 - Gus Sholah Sebut Pemikiran KH. Hasyim Asy’ari Suda...
 - Lowongan Kerja Tenaga Pendidik di Pesantren Tebuir...
 - Rincian Biaya Daftar Ulang dan Biaya Bulanan di Po...
 - Rincian Biaya Daftar Ulang dan Biaya Bulanan di Po...
 - Panduan Pembayaran BRIVA di Pesantren Tebuireng Jo...
 - Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan
 - Keindonesiaan dan Keislaman
 - TEBUIRENG 4 AL-ISHLAH KUALA GADING BATANG CENAKU I...
 - IPNU-IPPNU Jombang Bekali Kader dengan Ilmu Jurnal...
 - Waktu Pengambilan Ijazah SMA Trensains Tebuireng
 - Perlengkapan Santri Baru Pondok Putra Pesantren tE...
 
 
- ► 25 Juni - 2 Juli (7)
 
 
- 
        ► 
      
2016
(11)
- ► 29 Mei - 5 Juni (3)
 
 
- 
        ► 
      
2015
(209)
- ► 26 Juli - 2 Agustus (1)
 
- ► 12 Juli - 19 Juli (27)
 
- ► 5 Juli - 12 Juli (10)
 
- ► 7 Juni - 14 Juni (1)
 
- ► 24 Mei - 31 Mei (11)
 
- ► 17 Mei - 24 Mei (20)
 
- ► 10 Mei - 17 Mei (14)
 
- ► 3 Mei - 10 Mei (5)
 
- ► 19 April - 26 April (37)
 
- ► 12 April - 19 April (34)
 
 
Cari Blog Ini
Label
- 
PERLENGKAPAN SANTRI BARU A. Pondok Putra NO JENIS BARANG JUMLAH KETERANGAN 1. PERLENGKAPAN PRIBADI a. Tas Sekolah b. ...
 - 
PROFIL SMA TRENSAINS TEBUIRENG PROFIL SMA TRENSAINS TEBUIRENG (PESANTREN SAINS) Oleh: Ust. Abdul Ghofur A. Profil SMA Trensains (...
 
Mengenai Saya
Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan
![]()  | 
Oleh: Hilmi Abedillah
Di bulan Syawal ini, banyak sekali  pasangan kekasih yang melangsungkan pernikahan. Bukannya tanpa alasan,  menikah di bulan Syawal merupakan salah satu anjuran yang didasarkan  pada hadis riwayat ‘Aisyah ra. yang berbunyi:
“Rasulullah SAW menikahiku di bulan  Syawal, dan membangun rumah tangga denganku di bulan Syawal pula. Maka  istri-istri Rasulullah manakah yang lebih beruntung dariku?”
Pernikahan Rasulullah di bulan Syawal  menepis tradisi Arab Jahiliyah yang meyakini bahwa pernikahan di bulan  Syawal akan berujung kesialan. Karena Syawal sendiri berasal dari Syaulanun Nuuq,  habisnya susu unta-unta betina. Unta betina mengangkat ekornya yang  bertanda bahwa ia tidak mau untuk menikah dan enggan dengan unta jantan.
Akibat dari anjuran menikah di bulan  Syawal ini, banyak undangan berdatangan dari kerabat, teman, dan  kenalan. Saking banyaknya, mungkin kita diundang oleh orang yang tidak  terlalu akrab, sekedar tahu namanya saja, atau bahkan banyak tanggal  yang bertabrakan yang membuat kita malas untuk hadir.
Tidak ada khilaf bahwa menyelenggarakan walimatul urs (pesta pernikahan) hukumnya sunnah. Nabi SAW pernah bersabda:
أولم ولو بشاة
“Berwalimahlah walau dengan seekor kambing.”
Sedangkan menghadiri walimatul ‘urs  hukumnya sunnah menurut Hanafiyyah. Sementara menurut Syafiiyyah dan  Hanabilah, hukumnya wajib selama tidak ada kemungkaran.
Ketika menghadiri pernikahan, disunnahkan setelah makan mendoakan shohibut tho’am atau tuan rumah. Karena Nabi pernah berbuka di rumah Sa’d bin Mu’adz,  lalu Rasul berdoa, “Orang-orang puasa berbuka di rumahmu, para malaikat  mendoakanmu, dan orang-orang baik memakan makananmu.”
Kemungkaran di Walimatul ‘Urs
Apabila yang diundang sudah mengetahui  bahwa di dalam walimatul ‘urs yang akan dihadirinya ada kemungkaran,  maka ia tidak perlu menghadirinya. Rasulullah pernah bersabda, “Akan ada  dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan minuman keras, babi, sutera,  dan mi’zaf (jenis alat musik yang bersenar banyak).”
Namun  apabila ia tidak tahu, dan saat tiba ia baru sadar kalau ada khamr di  tempat hidangan, maka ia tidak boleh duduk. “Rasulullah melarang kita  duduk di tempat yang digunakan minum khamrnya, dan makan sambil  telungkup.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Hakim)
Apabila kemungkaran terdapat di rumah  (tempat tinggal), bukan di tempat hidangan, maka ia harus mencegah  semampunya. Karena tempat hidangan biasanya terletak di luar rumah.  Namun, bila tidak mampu dan ia seorang panutan, maka lebih baik keluar  meninggalkan tempat. Karena itu akan mencela agama dan pintu maksiat  bagi muslimin. Jika ia bukan panutan, maka duduk saja, bersabar,  menikmati makanan dan minuman, dan tidak perlu keluar. Karena menghadiri  undangan hukumnya sunnah.


Tidak ada komentar: