Hukum Jual Beli dengan Sistem Kredit?

Hukum Jual Beli dengan Sistem Kredit?

jual-beli-kredit
sumbe gambar: Bisnis.com
Oleh: Zainal Karomi
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum admin, bahwa di zaman sekarang ini sudah mayoritas kalangan masyarakat membeli sesuatu dengan sistem berkredit. Nah, misal kendaraan bermotor kan di situ sudah tertera harga cash sekian dan harga kredit sekian. Bagaimana hukum syariat menyikapi masalah tersebut?
Anang Brow, Jepara.
Jawaban:
Wa’alaikum salam, terima kasih atas pertanyaannya. Semoga Allah selalu memberikan limpahan hidayahNya dan rahmatNya. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
Salah satu kegiatan ekonomi yang terjadi di zaman sekarang ini adalah jual beli barang secara kredit, sering disebut bai taqsith yaitu transaksi jual beli dengan harga yang lebih tinggi daripada harga pada biasanya (sistem cash). Dalam artian, dalam jual beli tersebut sudah jelas harganya kredit sekian dan kalau cash/tunai sekian.
Pada dasarnya para ulama menetapkan bahwa transaksi jual beli hukumnya mubah/boleh kecuali kalau di dalamnya terdapat unsur gharar (penipuan), masysir (spekulasi), dan sebagainya. Dengan demikian, transaksi sistem kredit dengan harga yang lebih tinggi dibanding membeli cash/ jual beli yang pembayarannya ditangguhkan dan penambahan harga untuk pihak penjual hukumnya sah, asalkan transaksi/akad antara penjual dan pembeli dilakukan secara sharih/jelas.
Dalam artian, antara pembeli dan penjual sama-sama mengetahui dan terdapat kesepakatan harga barang dan batas waktu saat akad. Selain itu, jangan sampai akad sudah selesai dan barang sudah dibawa pulang belum ada kesepakatan harga dan waktu antara pembeli dan penjual. Apakah barang tersebut dibeli secara cash atau kredit. Sehingga yang terjadi pembeli menetapkan/memutuskan sendiri akadnya setelah beberapa waktu dari waktu transaksi. Keterangan tersebut berlandaskan dalam kitab Raudlatut Tholibin karya Imam Nawawi yang berbunyi:
روضة الطالبين وعمدة المفتين   (1/ 422ا)
والثاني أن يقول بعتكه بألف نقدا أو بألفين نسيئة فخذه بأيهما شئت أو شئت أنا وهو باطل أما لو قال بعتك بألف نقدا وبألفين نسيئة أو قال بعتك نصفه بألف ونصفه بألفين فيصح العقد.
Dalam redaksi di atas dapat disimpulkan semisal penjual berkata kepada pembeli, aku akan jual barang ini kepada kamu dengan harga 1000 secara kontan atau dengan harga 2000 dengan tempo (kredit).  Kemudian terserah kamu ambil yang mana. Transaksi jual beli seperti inilah hukumnya batal.
Dan sebagian ulama dunia berpendapat bahwa transaksi kredit diperbolehkan, sebagaimana para ulama membahasnya dalam sidang al Fiqih al Islami pada Muktamar ke enam di Jeddah Kerajaan Arab Saudi tanggal 14-20 Maret 1990 M. Hasil keputusan tersebut dibukukan dalam kitab al Fiqh al Islami wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah Zuhaili juz 7 halaman 175 – 176. Dalam muktamar tesebut memutuskan enam point tentang transaksi jual beli. Salah satu point tersebut adalah:
“Boleh melakukan penjualan dengan harga kredit yang lebih tinggi dari harga tunai. Sebagaimana pula, boleh menyebutkan harga suatu barang secara kontan sementara pembayaran harganya diangsur dalam waktu tertentu yang diketahui dengan pasti. Jual beli yang ada tidak sah kecuali jika kedua belah pihak menegaskan dan memastikan apakah pembayarannya secara tunai atau kredit. Oleh sebab itu, apabila akad jual beli yang dilakukan masih mengambang, belum jelas dan belum pasti apakah secara tunai atau tidak. Dalam artian belum terjadinya kesepakatan yang pas mengenai harga yang pas/pasti, maka itu hukumnya tidak boleh”. Semoga bermanfaat. Wallahu ‘Alam.


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top