Habiby87. Diberdayakan oleh Blogger.
Blog Archive
- 
        ▼ 
      
2017
(45)
- 
        ▼ 
      
9 Juli - 16 Juli
(23)
- Hukum Mufaraqah dari Sholat Jumat
 - Hukum Jual Beli dengan Sistem Kredit?
 - Ini Hukum Kesenian Kuda Lumping Oleh : Ustadz Yusu...
 - Keistimewaan Bulan Berkah Oleh : KH. Fauzan Kemal...
 - Hati dan Pemimpin yang Baik Oleh : KH. Fahmi Amrul...
 - Unhasy Resmikan Program Posdaya Berbasis Masjid
 - Prof. Haris Supratno: KKNT Unhasy Juga Bawa Nama P...
 - 5 Keuntungan yang Hanya Bisa Didapat di Pesantren
 - Cak Jahlun Banjir
 - Cak Jahlun Jalan-jalan
 - KH. Irfan Sholeh Sampaikan 3 Ciri Hidup Bahagia pa...
 - Profil SMA Abdul Wahid Hasyim Tebuireng
 - Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng 2017 – 2018
 - Kuliah Umum Prof. Dr. Muhammad D. Al Amri , Ilmuwa...
 - PROFIL SMA TRENSAINS TEBUIRENG (PESANTREN SAINS)
 - Mengedarkan Kotak Amal Saat Khutbah Berlangsung
 - Pada Sebuah Asa
 - Tetesan Barokah Cak Jahlun
 - KPID: Saatnya Dai Pesantren Belajar Tampil ‘Keren’
 - Dasar Keutamaan Ibadah Oleh: Drs. KH. Junaedi Hidayat
 - Muslim yang Belum Islami Oleh KH. A. Musta’in Syaf...
 - Dukung KPK Lawan Pansus Angket, Tokoh Lintas Agama...
 - Lulusan Perdana SMA Trensains Tebuireng Berhasil T...
 
 
- ► 2 Juli - 9 Juli (15)
 
- ► 25 Juni - 2 Juli (7)
 
 - 
        ▼ 
      
9 Juli - 16 Juli
(23)
 
- 
        ► 
      
2016
(11)
- ► 29 Mei - 5 Juni (3)
 
 
- 
        ► 
      
2015
(209)
- ► 26 Juli - 2 Agustus (1)
 
- ► 12 Juli - 19 Juli (27)
 
- ► 5 Juli - 12 Juli (10)
 
- ► 7 Juni - 14 Juni (1)
 
- ► 24 Mei - 31 Mei (11)
 
- ► 17 Mei - 24 Mei (20)
 
- ► 10 Mei - 17 Mei (14)
 
- ► 3 Mei - 10 Mei (5)
 
- ► 19 April - 26 April (37)
 
- ► 12 April - 19 April (34)
 
 
Cari Blog Ini
Label
- 
PERLENGKAPAN SANTRI BARU A. Pondok Putra NO JENIS BARANG JUMLAH KETERANGAN 1. PERLENGKAPAN PRIBADI a. Tas Sekolah b. ...
 - 
PROFIL SMA TRENSAINS TEBUIRENG PROFIL SMA TRENSAINS TEBUIRENG (PESANTREN SAINS) Oleh: Ust. Abdul Ghofur A. Profil SMA Trensains (...
 
Mengenai Saya
Hukum Jual Beli dengan Sistem Kredit?
Hukum Jual Beli dengan Sistem Kredit?
![]()  | 
Oleh: Zainal Karomi
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum admin, bahwa di zaman  sekarang ini sudah mayoritas kalangan masyarakat membeli sesuatu dengan  sistem berkredit. Nah, misal kendaraan bermotor kan di situ sudah  tertera harga cash sekian dan harga kredit sekian. Bagaimana hukum syariat menyikapi masalah tersebut?
Anang Brow, Jepara.
Jawaban:
Wa’alaikum salam, terima kasih atas  pertanyaannya. Semoga Allah selalu memberikan limpahan hidayahNya dan  rahmatNya. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
Salah satu kegiatan ekonomi yang terjadi di zaman sekarang ini adalah jual beli barang secara kredit, sering disebut bai taqsith yaitu transaksi jual beli dengan harga yang lebih tinggi daripada harga pada biasanya (sistem cash). Dalam artian, dalam jual beli tersebut sudah jelas harganya kredit sekian dan kalau cash/tunai sekian.
Pada dasarnya para ulama menetapkan bahwa transaksi jual beli hukumnya mubah/boleh kecuali kalau di dalamnya terdapat unsur gharar (penipuan), masysir (spekulasi), dan sebagainya. Dengan demikian, transaksi sistem kredit dengan harga yang lebih tinggi dibanding membeli cash/  jual beli yang pembayarannya ditangguhkan dan penambahan harga untuk  pihak penjual hukumnya sah, asalkan transaksi/akad antara penjual dan  pembeli dilakukan secara sharih/jelas.
Dalam artian, antara pembeli dan penjual  sama-sama mengetahui dan terdapat kesepakatan harga barang dan batas  waktu saat akad. Selain itu, jangan sampai akad sudah selesai dan barang  sudah dibawa pulang belum ada kesepakatan harga dan waktu antara  pembeli dan penjual. Apakah barang tersebut dibeli secara cash  atau kredit. Sehingga yang terjadi pembeli menetapkan/memutuskan sendiri  akadnya setelah beberapa waktu dari waktu transaksi. Keterangan  tersebut berlandaskan dalam kitab Raudlatut Tholibin karya Imam Nawawi yang berbunyi:
روضة الطالبين وعمدة المفتين   (1/ 422ا)
والثاني أن  يقول بعتكه بألف نقدا أو بألفين نسيئة فخذه بأيهما شئت أو شئت أنا وهو باطل  أما لو قال بعتك بألف نقدا وبألفين نسيئة أو قال بعتك نصفه بألف ونصفه  بألفين فيصح العقد.
Dalam redaksi di atas dapat disimpulkan  semisal penjual berkata kepada pembeli, aku akan jual barang ini kepada  kamu dengan harga 1000 secara kontan atau dengan harga 2000 dengan tempo  (kredit).  Kemudian terserah kamu ambil yang mana. Transaksi jual beli  seperti inilah hukumnya batal.
Dan sebagian ulama dunia berpendapat bahwa transaksi kredit diperbolehkan, sebagaimana para ulama membahasnya dalam sidang al Fiqih al Islami pada Muktamar ke enam di Jeddah Kerajaan Arab Saudi tanggal 14-20 Maret 1990 M. Hasil keputusan tersebut dibukukan dalam kitab al Fiqh al Islami wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah Zuhaili juz 7 halaman 175 – 176. Dalam muktamar  tesebut memutuskan enam point tentang transaksi jual beli. Salah satu  point tersebut adalah:
“Boleh melakukan penjualan dengan  harga kredit yang lebih tinggi dari harga tunai. Sebagaimana pula, boleh  menyebutkan harga suatu barang secara kontan sementara pembayaran  harganya diangsur dalam waktu tertentu yang diketahui dengan pasti. Jual  beli yang ada tidak sah kecuali jika kedua belah pihak menegaskan dan  memastikan apakah pembayarannya secara tunai atau kredit. Oleh sebab  itu, apabila akad jual beli yang dilakukan masih mengambang, belum jelas  dan belum pasti apakah secara tunai atau tidak. Dalam artian belum  terjadinya kesepakatan yang pas mengenai harga yang pas/pasti, maka itu  hukumnya tidak boleh”. Semoga bermanfaat. Wallahu ‘Alam.


Tidak ada komentar: