![]()  | 
Oleh: Ustadz Zaenal Karomi*
Assalamu’alaikum Wr Wb
Begini admin, suatu ketika perjalanan  pulang dan saya sempatkan shalat Jum’at di masjid pinggir jalan. Ketika  khutbah Jum’at masih disampaikan terlihat kotak infak dijalankan kepada  para jamaah. Saya pernah dengar menjalankan kotak tersebut saat khutbah  berlangsung hukumnya tidak boleh, apa benar admin? Terimakasih.
Fath al Muhammad (Jombang)
Wa’alaikumsalam Wr. Wb
Terima kasih kepada penanya. Semoga  Allah Swt senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahNya kepada kita  semua. Amiin. Adapun ulasan jawaban pertanyaan tersebut sebagai berikut;
Khutbah Jum’at merupakan salah satu  syarat sah penyelenggaraan shalat Jum’at seperti halnya terdapat 40  orang ahli Jum’at. Dalam Khutbah Jum’at sendiri juga terdapat  rukun-rukun khutbah, misalnya membaca hamdalah, membaca shalawat Nabi  Muhammad SAW. dan lain-lain. Lalu, bagaimana ketika khutbah sedang  berlangsung para jama’ah menjalankan kotak infak?
Bagi para jama’ah ketika khutbah sedang  berlangsung dianjurkan menghadap ke arah kiblat, memperhatikan dan  mendengarkan khutbah dengan sungguh-sungguh. Keterangan ini dipaparkan  dalam kitab Shahih Muslim juz 1 halaman 377 sebagai berikut;
وَحَدَّثَنَا  يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ وَأَبُو  كُرَيْبٍ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَقَالَ الآخَرَانِ حَدَّثَنَا أَبُو  مُعَاوِيَةَ عَنِ الأَعْمَشِ عَنْ أَبِى صَالِحٍ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ  قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَوَضَّأَ  فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ  غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ  أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
“Barangsiapa berwudu, lalu  memperbagus (menyempurnakan) wudunya, kemudian mendatangi shalat Jum’at  dan dilanjutkan mendengarkan dan memperhatikan khutbah, maka dia akan  diberikan ampunan atas dosa-dosa yang dilakukan pada hari itu sampai  dengan hari Jum’at berikutnya dan ditambah tiga hari sesudahnya.  Barangsiapa bermain-main krikil, maka sia-sialah Jum’atnya (kesalahan  yang dicela).” (HR. Muslim)
Dalam  syarhnya Imam Nawawi menjelaskan bahwa pencegahan memegang  (bermain-main) krikil  dan lainnya merupakan salah satu perbuatan yang sembrono/sia-sia  dalam keadaan khutbah. Selain itu juga terdapat isyarat untuk  menghadapkan hati dan anggota badan saat sedang khutbah Jum’at. (Hadis  ini tergolong hadis hasan shahih)
Dalam pandangan Syaikh Sulaiman bin Umar bin Manshur al Ujaili al Azhari al Jamal di kitab khasyiyat al Jamal ala minhaj juz  2 halaman 36 bahwa melakukan segala sesuatu yang dapat memalingkan dari  dzikir dan mendengar khutbah hukumnya makruh. Dengan demikian, dalam  persoalan menjalankan kotak amal dapat dikategorikan sebagai illat tersebut. Sebagaimana redaksi di bawah ini:
قَوْلُهُ :  وَيُكْرَهُ الْمَشْيُ بَيْنَ الصُّفُوفِ لِلسُّؤَالِ وَدَوْرَانِ  الْإِبْرِيقِ وَالْقِرَبِ لِسَقْيِ الْمَاءِ وَتَفْرِقَةِ الْأَوْرَاقِ  وَالتَّصَدُّقِ عَلَيْهِمْ ؛ لِأَنَّهُ يُلْهِي النَّاسَ عَنْ الذِّكْرِ  وَاسْتِمَاعِ الْخُطْبَةِ ا هـ
“Dimakruhkan menjalankan di antara  shaf-shaf untuk meminta dan memutarkan teko, mendekatkan teko untuk  menyuguhkan air dan membagikan kertas-kertas serta shadaqah kepadanya,  karena itu semua menyebabkan manusia lalai dari dzikir dan mendengarkan  khutbah.
Karena makruh, maka seyogyanya untuk  dicarikan alternatif lain. Kalau masih bisa dicarikan alternatif dengan  efektifitas dan kondusifitas yang lebih baik, kenapa tidak? Langkah  alternatifnya bisa dengan meletakkan kotak amal di setiap pintu masuk  masjid, sehingga orang yang ingin bersedakah bisa langsung memasukkannya  baik sebelum khutbah dimulai maupun setelahnya. Semoga bermanfaat. Wallahu ‘Alam bis showab.
*Mahasantri Ma’had Aly Tebuireng dan penggerak Bahtsul Masail di Tebuireng


Tidak ada komentar: