Habiby87. Diberdayakan oleh Blogger.
Blog Archive
- 
        ▼ 
      
2017
(45)
- 
        ▼ 
      
9 Juli - 16 Juli
(23)
- Hukum Mufaraqah dari Sholat Jumat
 - Hukum Jual Beli dengan Sistem Kredit?
 - Ini Hukum Kesenian Kuda Lumping Oleh : Ustadz Yusu...
 - Keistimewaan Bulan Berkah Oleh : KH. Fauzan Kemal...
 - Hati dan Pemimpin yang Baik Oleh : KH. Fahmi Amrul...
 - Unhasy Resmikan Program Posdaya Berbasis Masjid
 - Prof. Haris Supratno: KKNT Unhasy Juga Bawa Nama P...
 - 5 Keuntungan yang Hanya Bisa Didapat di Pesantren
 - Cak Jahlun Banjir
 - Cak Jahlun Jalan-jalan
 - KH. Irfan Sholeh Sampaikan 3 Ciri Hidup Bahagia pa...
 - Profil SMA Abdul Wahid Hasyim Tebuireng
 - Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng 2017 – 2018
 - Kuliah Umum Prof. Dr. Muhammad D. Al Amri , Ilmuwa...
 - PROFIL SMA TRENSAINS TEBUIRENG (PESANTREN SAINS)
 - Mengedarkan Kotak Amal Saat Khutbah Berlangsung
 - Pada Sebuah Asa
 - Tetesan Barokah Cak Jahlun
 - KPID: Saatnya Dai Pesantren Belajar Tampil ‘Keren’
 - Dasar Keutamaan Ibadah Oleh: Drs. KH. Junaedi Hidayat
 - Muslim yang Belum Islami Oleh KH. A. Musta’in Syaf...
 - Dukung KPK Lawan Pansus Angket, Tokoh Lintas Agama...
 - Lulusan Perdana SMA Trensains Tebuireng Berhasil T...
 
 
- ► 2 Juli - 9 Juli (15)
 
- ► 25 Juni - 2 Juli (7)
 
 - 
        ▼ 
      
9 Juli - 16 Juli
(23)
 
- 
        ► 
      
2016
(11)
- ► 29 Mei - 5 Juni (3)
 
 
- 
        ► 
      
2015
(209)
- ► 26 Juli - 2 Agustus (1)
 
- ► 12 Juli - 19 Juli (27)
 
- ► 5 Juli - 12 Juli (10)
 
- ► 7 Juni - 14 Juni (1)
 
- ► 24 Mei - 31 Mei (11)
 
- ► 17 Mei - 24 Mei (20)
 
- ► 10 Mei - 17 Mei (14)
 
- ► 3 Mei - 10 Mei (5)
 
- ► 19 April - 26 April (37)
 
- ► 12 April - 19 April (34)
 
 
Cari Blog Ini
Label
- 
PERLENGKAPAN SANTRI BARU A. Pondok Putra NO JENIS BARANG JUMLAH KETERANGAN 1. PERLENGKAPAN PRIBADI a. Tas Sekolah b. ...
 - 
PROFIL SMA TRENSAINS TEBUIRENG PROFIL SMA TRENSAINS TEBUIRENG (PESANTREN SAINS) Oleh: Ust. Abdul Ghofur A. Profil SMA Trensains (...
 
Mengenai Saya
Ini Hukum Kesenian Kuda Lumping Oleh : Ustadz Yusuf Suharto
Ini Hukum Kesenian Kuda Lumping
![]()  | 
| ilustrasi seni kuda lumping | 
Pertanyaan:
Assalamualaikum  Wr. Wb., Salam kenal bapak kiai saya Ahmad dari Lampung ingin bertanya  masalah hukum kesenian nusantara khususnya kesenian Jaran Kepang? Karena  di dalam kesenian tersebut terdapat unsur mistik dan sesaji bagaimana  pandangan Islam mengenai hal itu serta mengapa para wali terdahulu tidak  menghilangkan kesenian tersebut jikalau memang haram. Terimakasih pak  yai Wassalamualaikum, Wr. Wb.
Jawaban:
Waalaikum  salam Wr. Wb., Pak Ahmad yang berbahagia, kuda Lumping juga disebut  Jaran Kepang atau Jathilan adalah tarian tradisional Jawa menampilkan  sekelompok prajurit tengah menunggang kuda.Tarian ini menggunakan kuda  yang terbuat dari bambu yang dianyam dan dipotong menyerupai bentuk  kuda.
Beberapa penampilan Kuda Lumping menyuguhkan atraksi kesurupan, kekebalan, dan kekuatan magis, seperti atraksi memakan beling dan kekebalan tubuh terhadap deraan pecut. Meskipun tarian ini berasal dari Jawa, Indonesia, tarian ini juga diwariskan oleh kaum Jawa yang menetap di Sumatera Utara dan di beberapa daerah di luar Indonesia seperti di Malaysia.
Ada versi yang menyebutkan, bahwa tari  Kuda Lumping menggambarkan kisah perjuangan Raden Patah, yang dibantu  oleh Sunan Kalijaga. Versi lain menyebutkan bahwa, tarian ini  mengisahkan tentang latihan perang pasukan Mataram yang dipimpin Sultan  Hamengku Buwono I, Raja Mataram, untuk menghadapi pasukan Belanda. Juga  ada yang mengatakan ada hubungannya dengan tari Reog Ponorogo, dan Jaran  Kepang dari Kediri dalam cerita Songgo Langit.
Pakar  budaya dan sejarah Nusantara, Agus Sunyoto menyatakan bahwa  bahwa  keseniann Kuda Kepang adalah kesenian yang lahir pada masa peralihan  jaman Hindu ke Islam, di mana yang diketahui menggelar kesenian kuda  kepang untuk dakwah yang pertama adalah Sunan Ngudung. Seni sejenis, di  mana kuda kepang
ditambah Reog, Bujangg Anong, Pentul, dan Tembem dikembangkan raja
muslim Bathara Katong.
ditambah Reog, Bujangg Anong, Pentul, dan Tembem dikembangkan raja
muslim Bathara Katong.
Semua kesenian itu untuk mengumpulkan  orang untuk didakwahi agama Islam. Dengan demikian adalah tergesa-gesa  jika dinyatakan bahwa kesenian kuda kepang dianggap seni syirik warisan  agama bukan Islam. Menurut al-faqir, tradisi yang berkembang di  masyarakat seperti jaran kepang,  misalnya, selama dalam konteks tidak  membawa kekufuran dan tidak membahayakan dirinya dan orang lain serta
 melestarikan budaya dan adat istiadat (yang tidak bertentangan dengan hukum syara’) maka hukumnya diperbolehkan. Adapun  jika ada yang tidak sesuai maka perlu kita edukasi bersama agar  masyarakat dan generasi muda tidak menyalah artikan tradisi. Parawali  terdahulu ketika masuk dalam ranah masyarakat, diterapkan Fiqhud Dakwah,  ajaran Islam diterapkan secara lentur,  sesuai dengan kondisi masyarakat, dan dengan terus mengedukasinya.  Dengan demikian para muballigh dan Wali Songo mengembangkan agama Islam  dengan bertahap (tadrijy).
Dengan  demikian, bagaimana jawaban atas pertanyaan itu? Sebagian fenomena Jaran  kepang diduga adalah bagian dari bentuk sihir. Dengan demikian   hukumnya ditafsil (diperinci) pertama, Jika wasilah untuk menjadikan  orang kesurupan itu hal-hal yang mengandung kekufuran maka hukumnya  kufur. Kedua, Jika jampi-jampinya berupa hal-hal yang haram maka  hukumnya haram. ketiga, Jika tidak maka dilihat pada dampaknya. Jika  Jaran Kepang itu berdampak negatif atau membahayakan (dirinya atau orang  lain) maka hukumnya haram. Jika tidak berbahaya, maka hukumnya boleh.  (al-Fiqh’ala Al-Madzahib al-Arba’ah, 5/460-461)
.قال  الإمام النووي رحمه الله تعالى : عمل السحر حرام وهو من الكبائر بالإجماع  وقد عدهالرسول صلوات الله وسلامه عليه من الموبقات السبع ومن السحر ما يكون  كفرا ومنه مالا يكون كفرا بل معصية كبيرة فإن كان فيه قول أو فعل يقتضي  الكفر فهو كفر وإلا فلا, المالكية رحمهم الله قالوا : الساحر كافر يقتل  بالسحر ولا يستتاب بل يتحتم قتله كالزنديق :قال عياض : وقول مالك قال أحمد  وجماعة من الصحابة والتابعين وذلك فيمن عمل بهللباطل والشر أمامن تعلمه لفك  المسحور ومنع الأذى عنه أو تعلمه للعلم فقط ولم يعمل به فهو جائز وقدسئل  الإمام أحمد عمن يطلق السحر عن المسحور فقال : لا بأس به وهذا هو المعتمد  فحكمالسحر تابع للقصد فمن فصد به الخير جاز له وإلا حرم عليه إلا أن أدى  إلى الشركوإلا كان كافرا ولايقتل الساحر إلا أن يقتل أحدا بسحره ويثبت عليه  بإقراره وأما إذا كان ذميا وأوصلبسحره ضررا لميلم يكون قد نقض العهد ويحل  قتله وإنما لم يقتل النبي صلى الله عليهو سلم لبيد بن الأعصم على سحره وقد  كان ذميا لأنه صلى الله عليه و سلم كان لاينتقم لنفسه ولأنه خشي إذا قتل  لبيد بن الأعصم أن تقوم فتنة بين المسلمين فيالمدينة. لأنه كان من بين زريق  وهم بطن منالأنصار مشهور من الخزرج وكان الناس حديثي بالإسلام.
*Ketua Aswaja Center PCNU Jombang.


Tidak ada komentar: